1 a. Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana;
Menyatakan Termohon Peninjauan Kembalii/Tergugat selaku CorporateGuarantor PT Panghegar Kana Legacy (Dalam Pailit) yang mempunyaiutang kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebesarRp21.985.391.566.02 (dua puluh satu miliar sembilan ratus delapanpuluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus enam puluhenam koma nol dua
Agung menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan tugas Mahkamah Agung. Sehingga Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan satu kali sebagai unsur untuk melahirkan putusan yang bersifat final. Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa dalam sidang permusyawaratan, setiap Hakim wajib
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding. 2.
No. 222 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad
Bahwa, Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya, tanggal 1 Maret 2021, yang diterima Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 1 Maret 2021, dengan alasan antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijatuhkan, Pembanding dan Terbanding mengadakan pertemuan, di mana dalam
pembaharuan Hukum Acara Perdata Indonesia yang harus diakui sudah cukup usang serta tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pembaharuan Hukum Acara Perdata diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum perdata di Indonesia serta mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman. Selamat membaca! Bandung, 5 Mei 2016
Bahwa judex factie tidak memperhatikan mengenai makna saksi sebagaimana diatur dalam pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata, maka terhadap perkara a quo berlaku Asas Unus Testis Ullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) karena saksi yang memiliki kualitas menurut hukum sebagai saksi dalam perkara a quo hanya 1 (satu) orang
3. Kontra Memori Banding dalam perkara Perdata/TUN. Setelah Terbanding menerima Memori Banding, maka Terbanding (Kuasa Hukum) akan membuat Kontra Memori Banding Kontra Memori Banding menguraikan: a. Pendapat dari Pemohon Banding, yang lazimnya sejalan dengan Putusan dan pertimbangan hakim yang telah dijatuhkan dan menguatkan. b.
Daryono Supriono & Partners Jalan Pamujan Tengah III Nomor 304 Perumahan Griya Teluk Baru Purwokerto, Jawa Tengah Telp. (0281) 6350726 Jakarta Selatan, 12 Oktober 2015 MEMORI BANDING Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2015 No. 65/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel. dalam perkara antara: Lilik Soestiningsih, bertempat tinggal di
EkpPahm.